Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) Wilayah Jawa Tengah memegang peranan vital dalam memajukan sistem perpustakaan di lingkungan pendidikan tinggi. FPPTI Jawa Tengah mencakup berbagai bidang yang bersinergi untuk meningkatkan kualitas perpustakaan di perguruan tinggi di wilayah tersebut. Setiap bidang di dalamnya memiliki tanggung jawab khusus yang merangkul aspek manajemen, teknologi informasi, literasi informasi, dan pengembangan koleksi. Dalam artikel ini, kita akan merinci peran masing-masing bidang di FPPTI Jawa Tengah, menyoroti bagaimana kolaborasi mereka membentuk fondasi kokoh untuk mendukung fungsi perpustakaan sebagai pusat pengetahuan dan pembelajaran di lingkungan perguruan tinggi di Jawa Tengah.

Berikut susunan Pengurus Periode 2024-2027

Pengawas :

  1. Hj. Ahyati Rahayu (Pemerhati)
  2. Dr. Yuniwati Yuventia, S.Sos., M.Si (Pemerhati)
  3. Elizabeth Sri Lestari, MLIS (Pemerhati)
  4. Dr. Wiji Suwarno, S.Pd.I., S.IPI., M.Hum (Universitas Islam Negeri Salatiga )
  5. Dr. Endang Fatmawati, M.Si., M.A (Universitas Diponegoro)

Ketua : Suwondo, S.Hum., M.Kom (Universitas Diponegoro)

Wakil Ketua I : Jamzanah Wahyu Widayati, S.I.Pust., M.A (Universitas Muhammadiyah Magelang)
Wakil Ketua II : Noor Athiyah, M.Hum (Universitas Muria Kudus)

Sekretaris I : Sumarni Ria Ariyanti, S.Hum., M.A (Universitas Tunas Pembangunan)
Sekretaris II : Desi Setyawati, SIP., M.A (Universitas Muhammadiyah Gombong)

Bendahara I : Erwan Setyo Budi, S.Hum. (Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang)
Bendahara II : Rina Handayani, S.IP., M.IP (Universitas Setia Budi)

Komisi I
Bidang Teknologi Informasi
Ketua : Aris Kurniawan, S.Hum (Universitas Jenderal Soedirman)
Anggota :

  1. Drajat Hasan, S.Pd (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
  2. Yosua Norman Rumondor, S.Kom (Universtias Katholik Soegijapranata)

Komisi II
Bidang Dokumentasi dan Publikasi

Ketua : Firman Al Mubaroq, S.Hum (Universitas Muria Kudus)
Anggota :
IG Bambang Untoro, A.Md (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Elisabeth)

Komisi III
Bidang Literasi Informasi

Ketua : Tintien Koerniawati, M.I.Kom (Universitas Kristen Satya Wacana)
Anggota :

  1. Ulul Absor, S.Hum., M.A (Universitas Dian Nuswantoro)
  2. Bahrul Ulumi, M.Hum (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)
  3. Mansur Hidayat, S.IIP (Universitas Muhammadiyah Surakarta)

Komisi IV
Bidang Kerjasama

Ketua : Daniel Yoga Adi P., S.I.Pust. (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ngesti Waluyo)
Anggota :

  1. Eti Sumiati, S.IP (Universitas Islam Sultan Agung)
  2. Nani Hestuti, S.I.Pust. (Universitas Pekalongan)

Komisi V
Bidang Sumberdaya

Koordinator : Maria Husnun Nisa, S.Sos., M.A (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Anggota :

  1. Umar Falahul Alam, M.Hum (Univsersitas Islam Negeri Walisongo)
  2. Dr. Anisa Listiana, M.Pd (Institut Agama Islam Negeri Kudus)
  3. Naning Hapsari Setiawan, S.Hum (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Telogorejo)

Komisi VI
Bidang Publikasi Ilmiah

Ketua : Riah Wiratningsih, M.Si (Universitas Sebelas Maret)
Anggota :

  1. Atin Istiarni, M.IP (Universitas Muhammadiyah Magelang)
  2. Fahimah, S.Sos (Universitas Diponegoro)
  3. Sunu Fikri Raharjo, S.Hum (Universitas Islam Negeri Salatiga)
  4. Radiya Wira Buana, S.Pd.I (Institut Agama Islam Negeri Kudus)

Komisi VII
Bidang Keanggotaan & Organisasi

Ketua : Nurul Hasanah, S.IPI (Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara)
Anggota :

  1. Eko Budiyanto, S.S (Universitas Diponegoro)
  2. Indah Tri Pujiati, S.S (Universitas Negeri Semarang)

Pengawas

  1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan pengurus dalam melaksanakan kegiatan wilayah Jawa
    Tengah serta memberikan nasihat kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta;
  2. Memberikan persetujuan kepada pengurus FPPTI Wilayah Jawa Tengah untuk
    melaksanakan tindakan manajemen organisasi dalam keadaan tertentu untuk jangka
    waktu tertentu;
  3. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari keanggotaan FPPTI Wilayah Jawa Tengah
    mengenai adanya dugaan pelanggaran dan atau penyelengwengan tugas serta wewenang
    pada saat pengurus menyelenggarakan kegiatan;
  4. Menyelenggarakan sidang atau memanggil pengurus FPPTI Wilayah Jawa Tengah untuk
    memeriksa karena adanya dugaan pelanggaran dan atau penyelewengan tugas serta
    wewenang berdasarkan poin 3;
  5. Melakukan evaluasi kinerja pengurus FPPTI Wilayah Jawa Tengah secara berkala satu
    tahun sekali menjelang akhir tahun kegiatan dan atau mau memasuki masa kerja
    kepengurusan berakhir;
  6. Pengawasan bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah;

Ketua FPPTI Jawa Tengah

  1. Memimpin organisasi FPPTI Wilayah Jawa Tengah sesuai dengan Anggaran Dasar dan
    Anggaran Rumah Tangga FPPTI pada periode kepengurusan yang menjadi tanggung
    jawabnya.
  2. Menyusun program kerja FPPTI Wilayah Jawa Tengah selama periode jabatan bersama
    Pengurus Harian dan Pengurus Inti.
  3. Merancang dan merencanakan pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah dan Musyawarah
    Wilayah FPPTI Jawa Tengah bersama Pengurus Harian dan Pengurus Inti.
  4. Melaksanakan keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah serta keputusan
    rapat organisasi yang diselenggarakan FPPTI Wilayah Jawa Tengah.
  5. Membuat keputusan dan kebijakan untuk penyelenggaraan organisasi FPPTI Wilayah
    Jawa Tengah yang bersifat strategis.
  6. Membina, menginisiasi dan melakukan hubungan kerja sama dengan organisasi, individu
    dan pihak lain di tingkat wilayah, nasional, maupun internasional yang berhubungan
    dengan visi dan misi organisasi FPPTI.
  7. Melakukan kerja sama dengan organisasi profesi lain yang berhubungan dan sesuai
    dengan visi dan misi organisasi FPPTI terutama dalam bidang kepustakawanan dan
    perpusdokinfo
  8. Menandatangani dokumen penting organisasi bersama dengan Sekretaris Il FPPTI
    Wilayah Jawa Tengah.
  9. Melakukan analisis, evaluasi, dan tata kelola keuangan dan anggaran organisasi bersama
    Bendahara.
  10. Mengarahkan, mendelegasikan dan memberikan kewenangan kepada anggota Pengurus
    Harian dan Pengurus Inti yang berada di bawahnya.
  11. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan pada saat Rapat Kerja Nasional dan laporan
    pertanggungjawaban pada akhir masa periode jabatan dalam Musyawarah Wilayah,
    FPPTI Wilayah Jawa Tengah.
  12. Melakukan koordinasi dengan Pengawas dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
    tanggung jawab yang membutuhkan persetujuan Pengawas

Wakil Ketua I FPPTI Jawa Tengah

  1. Melakukan koordinasi dengan komisi-komisi di bawah kendali Wakil Ketua I FPPTI
    Jawa Tengah.
  2. Melakukan koordinasi dengan komisi di bawah Wakil Ketua II FPPTI Jawa Tengah
    dalam kegiatan/event tertentu.
  3. Mewakili Ketua FPPTI Jawa Tengah apabila berhalangan hadir dalam pelaksanaan tugas
    organisasi.
  4. Membantu Ketua FPPTI Jawa Tengah dalam melakukan inisiasi komunikasi dengan
    pihakpihak yang berkepentingan terhadap misi dan visi organisasi FPPTI termasuk di
    dalamnya melakukan kerja sama dengan individu, organisasi maupun lembaga lain.
  5. Membantu Ketua FPPTI Jawa Tengah dalam merumuskan langkah-langkah stratejik
    dalam pengembangan organisasi FPPTI Jawa Tengah secara nasional, regional, dan
    internasional.
  6. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua FPPTI Jawa Tengah

Wakil Ketua II FPPTI Jawa Tengah

  1. Melakukan koordinasi dengan komisi-komisi di bawah kendali Wakil Ketua II.
  2. Melakukan koordinasi dengan komisi di bawah Wakil Ketua I FPPTI Jawa Tengah dalam
    kegiatan/event tertentu.
  3. Mewakili Ketua FPPTI Jawa Tengah apabila berhalangan hadir dalam pelaksanaan tugas
    organisasi.
  4. Membantu Ketua FPPTI Jawa Tengah dalam melakukan inisiasi komunikasi dengan
  5. pihakpihak yang berkepentingan terhadap misi dan visi organisasi FPPTI termasuk di
  6. dalamnya melakukan kerja sama dengan individu, organisasi maupun lembaga lain.
  7. Membantu Ketua FPPTI Jawa Tengah dalam merumuskan langkah-langkah stratejik
  8. dalam pengembangan organisasi FPPTI secara nasional, regional, dan internasional.
  9. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua FPPTI Jawa Tengah.

Sekretaris I

  1. Mewakili Ketua FPPTI Jawa Tengah bergantian dengan Wakil Ketua dalam menjalankan
    tugas sesuai penunjukkan apabila Ketua FPPTI Jawa Tengah berhalangan dalam
    pelaksanaan tugas.
  2. Mengkoordinasikan arus informasi baik internal maupun eksternal
  3. Melaksanakan manajemen administrasi surat menyurat.
  4. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan setiap pertemuan/ rapat.
  5. Mengelola notula dan mendistribusikan risalah rapat.
  6. Mengelola Surat Keputusan dari FPPTI Pusat
  7. Mengelola dokumen Berita Acara Pengukuhan dari FPPTI Pusat
  8. Mengelola dokumen Nota Kesepahaman (MoU).
  9. Mengelola email fpptijawateng6@gmail.com.
  10. Bertanggung jawab terhadap manajemen sistem arsip cetak dan arsip elektronik.
  11. Melakukan koordinasi dengan semua komisi.
  12. Membuat laporan tahunan FPPTI Wilayah Jawa Tengah.
  13. Membuat analisa dan revisi tata kelola organisasi sesuai dengan perkembangan
    organisasi.

Sekretaris II

  1. Mewakili tugas Sekretaris I apabila berhalangan dalam menjalankan tugas organisasi.
  2. Melakukan koordinasi dengan Sekretaris 1 terhadap arus informasi baik internal maupun
    eksternal.
  3. Bertanggungjawab terhadap manajemen dan validitas data Keanggotaan FPPTI Jawa
    Tengah.
  4. Mengelola keanggotaan FPPTI Wilayah Jawa Tengah bekerja sama dengan komisi
    keanggotan dan organisasi FPPTI Jawa Tengah.
  5. Mengelola administrasi kegiatan rutin seperti Seminar, Rakerwil, Muswil, Konsorsium,
    serta kegiatan sejenisnya.
  6. Mengkompilasi laporan tahunan setiap komisi.
  7. Mengelola administrasi donasi musibah dan sosial.
  8. Melakukan koordinasi dan memfasilitasi kebutuhan kesekretariatan untuk semua Komisi.

Bendahara I

  1. Mengelola keuangan organisasi yang telah ditetapkan oleh pengurus wilayah Jawa
    Tengah.
  2. Mengelola penerimaan pemasukan dana keanggotaan dari anggota FPPTI Wilayah Jawa
    Tengah dan membuat laporan rekapitulasi penerimaan dana keanggotaan.
  3. Menandatangani semua dokumen keuangan bersama-sama dengan Ketua FPPTI Jawa
    Tengah.
  4. Melakukan transaksi pembayaran sesuai dengan Kebijakan FPPTI Jawa Tengah dan Pusat
  5. Mempertanggungjawabkan pengelolaan dana organisasi bersama Bendahara II.
  6. Melaporkan pertanggungjawaban keuangan secara periodik kepada Ketua FPPTI Jawa
  7. Tengah agar diumumkan dalam rapat pleno pengurus atau rapat kerja organisasi FPPTI Wilayah Jawa Tengah.

Bendahara II

  1. Membantu bendahara I dalam mengelola keuangan pada event.
  2. Bersama-sama dengan Bendahara I membuat laporan keuangan setiap tiga bulan sekali
    dan laporan keuangan tahunan dan melaporkannya kepada Ketua FPPTI Jawa Tengah.
  3. Membantu tugas Bendahara I dalam pengelolaan keuangan organisasi dan tugas
    keuangan lainnya.

Komisi Teknologi Informasi

  1. Melakukan pengelolaan berbagai implementasi teknologi informasi yang dikembangkan
    oleh FPPTI Wilayah Jawa Tengah.
  2. Melakukan perencanaan dan pengembangan terhadap seluruh kebutuhan fasilitas
    teknologi informasi dalam rangka mendukung kinerja organisasi FPPTI Jawa Tengah
    berbasis TIK.
  3. Membantu Komisi Sumber Daya dalam melakukan pendampingan dan pengembangan
    sistem informasi berbasis digital bagi anggota FPPTI Wilayah Jawa Tengah.
  4. Membantu kegiatan komisi bidang lain yang membutuhkan dukungan TIK dalam
    pelaksanaan kegiatannya.
  5. Melaporkan dan mengkoordinasikan setiap kegiatan kepada Wakil Ketua yang
    membawahinya.

Komisi Dokumentasi dan Publikasi

  1. Melakukan pengelolaan informasi online melalui web https://fppti-jateng.or.id/, serta
    berbagai media sosial terutama untuk keperluan diseminasi informasi, bekerja sama
    dengan Komisi lain yang berkaitan.
  2. Membantu komisi bidang lain yang membutuhkan dukungan publikasi dalam
    pelaksanaan kegiatannya
  3. Melakukan pendokumentasian dan publikasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan
    oleh FPPTI Wilayah Jawa Tengah.
  4. Melaporkan dan mengkoordinasikan setiap kegiatan kepada Wakil
    Ketua yang membawahinya.

Komisi Literasi Informasi

  1. Mengembangkan system informasi/ platform yang mendukung kegiatan literasi informasi
    bagi anggota FPPTI Wilayah Jawa Tengah.
  2. Menyiapkan materi literasi informasi bagi anggota FPPTI Wilayah Jawa Tengah.
  3. Bekerja sama dengan Komisi Kerja sama dan Sumber Daya dalam pengembangan dan
    peningkatan kemampuan literasi informasi bagi anggota FPPTI Wilayah Jawa Tengah.
  4. Melaporkan dan mengkoordinasikan setiap kegiatan kepada Wakil
    Ketua yang membawahinya.

Komisi Kerja Sama

  1. Melakukan koordinasi informasi, publikasi dan promosi setiap agenda kegiatan FPPTI
    Wilayah Jawa Tengah
  2. Mengelola hubungan dengan organisasi/instansi lain yang berhubungan dengan FPPTI Wilayah Jawa Tengah.
  3. Membuat basis data stakeholder FPPTI Wilayah Jawa Tengah.
  4. Melakukan koordinasi usaha dan dana melalui kerja sama dengan organisasi/instansi lain yang saling menguntungkan.
  5. Menginisiasi kegiatan bersama dengan organisasi kepustakawanan dalam dan luar negeri dalam upaya meningkatkan wawasan bagi anggotanya dan memungkinkan untuk
  6. mengikuti kegiatan asosiasi perpustakaan dan kepustakawanan internasional (seperti: IFLA, Consal, Magang, Short Course; dan sebagainya)..
  7. Melaporkan dan mengkoordinasikan setiap kegiatan kepada Wakil Ketua yang membawahinya.

Komisi Sumber Daya

  1. Menginisiasi dan melakukan perencanaan kegiatan pengabdian masyarakat yang
    memungkinkan dapat dilaksanakan FPPTI Wilayah Jawa Tengah .
  2. Melakukan koordinasi terkait kegiatan sosial dan pengabdian masyarakat.
  3. Melakukan pemetaan kebutuhan pengembangan perpustakaan dan pustakawan di FPPTI
    Wilayah Jawa Tengah bekerja sama dengan komisi keanggotaan dan organisasi.
  4. Mengembangkan dan melaksanakan berbagai kegiatan instruksional untuk
    mengembangkan perpustakaan dan keterampilan pustakawan perguruan tinggi.
  5. Mengkoordinasi dan memfasilitasi semua anggota FPPTI Wilayah Jawa Tengah untuk
    mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi (soft skills) pustakawan dan perpustakaan,
    dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi.
  6. Bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk mengembangkan kompetensi
    (soft skills) pustakawan Indonesia berdasarkan SKKNI yang ada.
  7. Mengembangkan jenjang karir pustakawan perguruan tinggi.
  8. Melaporkan dan mengkoordinasikan setiap kegiatan kepada Wakil
    Ketua yang membawahinya.

Komisi Publikasi Ilmiah

  1. Melakukan pengelolaan jurnal ilmiah yang dikembangkan oleh FPPTI Wilayah Jawa
    Tengah (Jurnal Libraria).
  2. Menginisiasi bentuk penerbitan lain yang dapat memfasilitasi penulisan anggota FPPTI
    Wilayah Jawa Tengah.
  3. Bekerja sama dengan komisi bidang lain yang dapat mendukung kegiatan publikasi
    ilmiah.
  4. Melaporkan dan mengkoordinasikan setiap kegiatan kepada Wakil
    Ketua yang membawahinya.

Komisi Keanggotaan dan Organisasi

  1. Melakukan pendataan Perguruan Tinggi di Wilayah Jawa Tengah
  2. Menyajikan data prosentase keanggotaan FPPTI Wilayah Jawa Tengah (aktif, tidak aktif,
    dan non anggota)
  3. Melakukan survey dan analisis kebutuhan anggota
  4. Memberikan usulan kegiatan berbasis hasil analisis kebutuhan anggota.
  5. Bersama-sama dengan sekretaris untuk mengelola keanggotaan FPPTI Wilayah Jawa
    Tengah
  6. Melakukan kajian dan penelitian pengembangan kepustakawanan dan informasi,
    khususnya pada perpustakaan perguruan tinggi yang melibatkan anggota.
  7. Melakukan kajian dan penelitian strategis organisasi, kebijakan organisasi, dan kegiatan organisasi yang menghasilkan rekomendasi ilmiah untuk internal dan eksternal organisasi.
  8. Melaporkan dan mengkoordinasikan setiap kegiatan kepada Wakil Ketua yang membawahinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *