Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPenanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi menekankan kewajiban semua pihak untuk mencegah terjadinya plagiasi dalam produksi karya akademik. Sanksi untuk pelaku plagiat tidak ringan. Pada beberapa kasus, sanksi tidak hanya dijatuhkan pada pelaku, namun juga perguran tinggi dan/ atau penerbit jurnal. Maka, pencegahan plagiasi ini harus seriusdilakukan oleh setiap perguruan tinggi.
Untuk menilai suatu karya merupakan plagiasi atau tidak, kita bisa menggunakan bantuan perangkat lunak pendeteksi kemiripan karya. Hal ini bahkan telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dikti No. 1753/P2/KP/2016 tertanggal 12 Juli 2016, bahwa Karya ilmiah yang dihasilkan oleh dosen yang ingin mengajukan kenaikan Jabatan FungsionaAkademik (JFA) harus diperiksa dengan menggunakan perangkat lunak pengecekan plagiat yang terpercaya. Continue reading “KONSORSIUM TURNITIN FPPTI JATENG”