Penyelenggaraan Perpustakaan: Pilar Utama dalam Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi

Surakarta – Dalam upaya meningkatkan mutu perpustakaan perguruan tinggi, Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) Jawa Tengah bekerja sama dengan perpustakaan Universitas Muhammadiyah Surakarta mengadakan Bimbingan Teknis 9 Komponen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi. Acara ini dilaksanakan pada Senin hingga Selasa, 20-21 Mei 2024, di Lor In Syari’ah Hotel Surakarta, dengan menghadirkan narasumber Noor Athiyah, S.S., M.Hum.

Noor Athiyah, dalam sesi bimbingan teknis tersebut, menekankan pentingnya penyelenggaraan perpustakaan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik. “Penyelenggaraan perpustakaan yang baik adalah fondasi dari seluruh aktivitas perpustakaan. Ini mencakup segala aspek mulai dari pendirian hingga operasional sehari-hari,” ujarnya.

Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Noor Athiyah meliputi:

  1. Surat Keputusan Pendirian Perpustakaan: Adanya surat keputusan resmi tentang pendirian perpustakaan dari otoritas yang berwenang sangat penting. “Surat keputusan ini tidak hanya sebagai dokumen formalitas, tetapi juga sebagai dasar legalitas yang memperkuat eksistensi perpustakaan,” jelas Noor Athiyah.
  2. Status Kelembagaan Perpustakaan: Status kelembagaan perpustakaan harus jelas dan diakui dalam struktur organisasi perguruan tinggi. “Status kelembagaan yang jelas membantu perpustakaan dalam mendapatkan dukungan dan sumber daya yang diperlukan untuk operasional dan pengembangan,” tambahnya.
  3. Struktur Organisasi: Struktur organisasi perpustakaan harus dirancang dengan baik untuk memastikan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. “Struktur yang jelas memungkinkan perpustakaan beroperasi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pengguna,” kata Noor Athiyah.
  4. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP): NPP adalah identifikasi unik yang diberikan kepada perpustakaan dan penting untuk keperluan administrasi dan pengakuan resmi. “Memiliki NPP membantu dalam integrasi data perpustakaan secara nasional dan memudahkan koordinasi dengan lembaga lain,” ujar Noor Athiyah.
  5. Rencana Induk/Rencana Strategis Pengembangan Perpustakaan: Setiap perpustakaan harus memiliki rencana induk atau rencana strategis yang tertulis untuk pengembangan jangka panjang. “Rencana ini mencakup visi, misi, tujuan, dan langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mencapai tujuan tersebut. Dokumen ini menjadi panduan dalam mengembangkan perpustakaan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Acara ini dihadiri oleh pustakawan dan pengelola perpustakaan dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah. Mereka menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti sesi dan berdiskusi mengenai strategi penyelenggaraan perpustakaan yang efektif.

Dengan penyelenggaraan perpustakaan yang terstruktur dan terencana dengan baik, diharapkan perpustakaan-perpustakaan perguruan tinggi di Jawa Tengah dapat mencapai akreditasi yang lebih tinggi, memberikan layanan yang optimal, dan terus berinovasi sesuai dengan perkembangan zaman.

NNoor Athiyah, S.S., M.Hum dalam acara Bimbingan Teknis 9 Komponen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *